Gegara Ganja, Seorang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi

    Gegara Ganja, Seorang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi
    Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi

    BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap petugas di Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (01/10/22). 

    "Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu DY (21) warga Desa Sokaraja Wetan, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas. Pelaku ditangkap di depan rumahnya, " ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, Selasa (4/10/22). 

    Kasat Narkoba mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi adanya sebuah rumah di Sokaraja yang diduga adanya aktivitas peredaran narkoba jenis ganja. 

    "Kami menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran ganja di tempat tersebut, kemudian kami lakukan profilling dan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan, " Tambah Kasat Narkoba. 

    Dari hasil penggeledahan terdahap pelaku petugas mendapati barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok GROW berisi satu bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 3, 23 gram, satu bungkus bekas rokok MOZZA berisi satu bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1, 33 gram dan satu bungkus bekas rokok LODJIE Bold berisi 8 (delapan) batang rokok LODJIE BOLD dan 2 (dua) linting serta 1 (satu) puntung rokok sisa penggunaan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1, 10 gram.

    Ditambahkannya, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    "Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tambahnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas polda jateng polresta banyumas kapolresta banyumas kombes pol edy suranta sitepu s.i.k. m.h satresnarkoba ganja
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Terbongkar, Sering Transaksi Obat Tramadol,...

    Artikel Berikutnya

    AS Penyuplai obat Psikotropika Ilegal di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami